Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan status NN masih terlapor dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
"Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren," paparnya, Rabu (2/10/2024).
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan keluarga korban pada Selasa (1/10/2024) malam.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat yang Siram Santri 15 Tahun Pakai Air Cabai Terancam Ditahan?
"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," sambungnya.
Menurut Fachmi, NN dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak jika terbukti bersalah.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, beredar viral video seorang santri di Aceh kesakitan saat dimandikan.
Diduga santri berusia 15 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Korban yang berkepala botak terus menangis menahan rasa panas akibat siraman air cabai.
Bahkan, korban menceburkan diri ke dalam bak mandi agar rasa panas hilang.
Seorang wanita terlihat menenangkan korban dan membantu membersihkan air cabai dengan sabun.
Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Viral, Santri di Aceh Barat Diduga Disirami Air Cabai oleh Istri Pimpinan Dayah, Pelaku Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Sadul Bahri)