TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang tersangka kasus pencurian bernama Herman alias Adek dibebaskan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, viral di media sosial.
Dirangkum dari TribunSanggau.com, Senin (7/10/2024), kasus bermula saat Herman melakukan pencurian di toko pakaian milik Peri Ermasyah pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.
Toko korban berada di Pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Herman mencuri 13 helai pakaian dan telah menjualnya sebanyak 10 potong.
Ia memperoleh uang Rp 250.000, sedangkan korban menderita kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
Korban Peri akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tidak lama setelahnya, Herman berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.
Herman disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama membeberkan, alasan tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari, termasuk agar bisa makan.
Herman sebelumnya kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cobaan hidup tersangka bertambah setelah dirinya harus berpisah dengan anak dan istrinya.
Usai bercerai, Herman terpaksa menumpang di rumah kakak kandungnya.
"Adapun yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatannya diakibatkan faktor ekonomi dampak di-PHK-nya tersangka."
"Berakibat (juga) tersangka bercerai dengan meninggalkan anak perempuan berusia 4 tahun yang kini tinggal dengan mantan istrinya," kata Dedy dikutip dari kanal YouTube KEJAKSAAN RI, Senin.
Baca juga: Viral Jokowi Tak Salami Try Sutrisno di Peringatan HUT ke-79 TNI, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Kasus yang menjerat Herman kemudian diserahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sanggau.
Melalui proses dan pertimbangan berbagai hal, pihak kejaksaan akhirnya menyelesaikan kasus ini lewat jalur restorative justice.
Dalam prosesnya, turut dihadirkan tersangka, korban, hingga keluarga Herman.
Dedy menyebut, Kejaksaan Negeri Sanggau menilai kasus Herman layak untuk diselesaikan dengan restorative justice.
"(Kita) Berkeyakinan layak ini layak dilakukan restorative justice," tegasnya.
Dedy menambahkan, adapun pertimbangannya, yakni tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Tersangka juga diancam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Ditawari pekerjaan
Pertemuan Herman dengan Peri berlangsung haru PADA Rabu 2 Oktober 2024.
Berdasarkan video yang diunggah Instagram @kejarisanggau, keduanya terlihat saling berpelukan.
Tersangka secara langsung meminta maaf dan korban dengan legowo menerimanya.
Tidak sampai disitu, Peri juga menawari pekerjaan kepada Herman.
"Setelah proses perdamaian selesai, korban juga menawarkan kepada tersangka untuk bekerja menjaga toko miliknya sampai tersangka mendapatkan yang lebih baik," tambah Dedy.
Dedy menegaskan, restorative justice dilaksanakan tanpa paksaan.
Baca juga: Gus Miftah Buka Suara Soal Video Viral Toyor Kepala Istri Saat Tonton Konser
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," paparnya.
Terakhir Dedy menilai dengan restorative justice, tersangka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Di sisi lain, korban juga mendapatkan kompensasi dan keadilan yang nyata.
Sementara itu, hingga Senin, video restorative justice Herman dan Peri sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan beragam komentarnya.
Termasuk mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sanggau yang menyelesaikan kasus Herman dengan adil.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPotianak.co.id dengan judul Kejaksaan Negeri Sanggau Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui RJ
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPotianak.co.id/Hendri Chornelius)