News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur: Pemilik dan Pengasuh jadi Tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan foto buron Yandi Supriyadi (29), satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Foto buron Yandi dirilis saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka yakni pemilik yayasan, Sudirman serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.

Sudirman dan Yusuf telah ditahan, sedangkan Yandi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut 5 fakta penyimpangan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur:

1. Terjadi Belasan Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur sebanyak 8 orang terdiri dari 3 anak-anak dan 5 dewasa.

Korban yang sudah dewasa dicabuli sejak kecil sehingga kasus penyimpangan seksual sudah terjadi bertahun-tahun.

Bahkan, tersangka Yusuf pernah menjadi korban pencabulan Sudirman selaku pemilik yayasan.

Yusuf kemudian melampiaskan dendamnya dengan mencabuli anak-anak di panti asuhan.

Baca juga: Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemeriksaan Tes Psikologi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan para tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Jadi (korban) dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ucapnya, Selasa (8/10/2024).

2. Modus Para Tersangka

Ketiga tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebelum terjadi aksi pencabulan.

Mereka menggunakan relasi kuasanya sebagai pemilik yayasan dan pengasuh panti asuhan agar korban takut.

"Modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," tuturnya.

Selain itu, korban juga diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.

Baca juga: 3 Kejahatan Pemilik Panti Asuhan di Tangerang: Cabuli Anak-anak hingga Manipulasi Data Donatur

3. Diduga Palsukan Data Anak Yatim

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan Panti Asuhan Darussalam An-Nur hanya memiliki akta pendirian yayasan yang diterbitkan tahun 2006.

"Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial bahwa untuk yayasan tersebut saat ini hanya memiliki akta pendirian yayasan tahun 2006 dan sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang," tukasnya.

Selain kasus pencabulan, yayasan diduga memalsukan data anak yatim agar mendapat donatur.

Puluhan anak yang tinggal di panti asuhan ada yang dari keluarga kurang mampu, namun dipalsukan datanya menjadi anak yatim.

"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," bebernya.

Penyidik masih mendalami temuan ini termasuk menelusuri aliran uang yang masuk ke yayasan.

"Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur, sehingga donatur merasa kasian terhadap anak-anak tersebut. Tentunya ini dimungkinkan," jelasnya.

Baca juga: Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya

4. Panti Asuhan Ilegal

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan yayasan yang menaungi Panti Asuhan Darussalam An-Nur tak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selama 18 tahun berdiri, yayasan tersebut tak terdeteksi keberadaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Ini menjadi pelajaran kami ke depan. Kami juga butuh masukan dari masyarakat untuk menginformasikan jika ditemukan yayasan diduga tak berizin. Sampaikan ke kami silakan, nanti kami cek apakah sudah punya izin atau belum," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf usai mendatangi Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Selasa (8/10/2024) lalu.

"Tidak ada sama sekali ini (izin), termasuk yang blank," ucapnya.

Baca juga: Update Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Tersangka Pernah jadi Korban, Satu Orang Masih Buron

Dengan temuan ini, pemerintah akan memperketat perizinan panti asuhan dan mengecek izin panti asuhan yang telah beroperasi.

"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," imbuhnya.

5. Awal Terbongkar

Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.

F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.

F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.

Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.

Baca juga: KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.

Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024 lalu.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini