TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa istri dan anaknya.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Tol yang Menewaskan Owner Pallubasa Serigala & Putranya
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Seperti diketahui kecelakaan maut terjadi di Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl BoulevarD, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam lalu.
Kecelakaan itu melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Kecelakaan itu menewaskan pengusaha lokal owner Pallubasa Serigala, Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7).
Kedua korban adalah istri dan anak Haji Al Qadri Chaerudin.
Tidak Ditahan
Meski dijadikan tersangka, pemilik rumah makan yang berlokasi di Jalan Serigala itu tidak ditahan.
Alasannya selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.
Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.
Dimana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).