"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi saat mobil Land Cruiser dikemudikan suami Nurjannah, H Al Qadri Chaerudin, dalam perjalanan menuju Bandara internasional Sultan Hasanuddin.
"Kronologinya itu dalam kecepatan sedang, Land Cruiser itu akan menuju bandara Maros," kata Kompol Mamat saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Saat melintas di jalur tanjakan tol layang AP Pettarani, Al Qadri hendak mendahului truk kontainer di depannya.
"Mobil tersebut melaju dari arah selatan ke utara melalui tol layang. Di depan mereka ada sebuah truk kontainer yang sedang berada di jalur kiri," ujarnya.
Saat hendak menyalip itulah, kata Mamat, mobil dikemudikan Al Qadri diduga menabrak truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36).
"Jadi naik tol ke arah selatan ke utara. Jadi di depannya itu ada kontainer Sementara jalan sebelah kiri," terang Mamat.
"Kemungkinan Land Cruiser ini mendahului ke arah kanan, tapi menabrak belakang sudut kiri kontainer. Sehingga terjadi tabrakan," sambungnya.