TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kasus istri pimpinan ponpes di Aceh Barat siram santri pakai air cabai hingga alami trauma berakhir damai.
Pelaku inisial NN (40) yang sebelumnya berstatus tersangka dan ditahanan bakal bebas dari jerat hukum.
Dinas Dayah Aceh Barat telah menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen.
Mediasi ini digelar Kamis (10/10/2024) kemarin di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.
Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.
Sebelumnya Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024), menjelaskan, bahwa penahanan terhadap pelaku NN dilakukan berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik.
Penahanan dilakukan setelah NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di medsos tersebut.
Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai
Dinas Dayah Aceh Barat menggelar mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait dugaan penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen, Kamis (10/10/2024), yang berlangsung di Kantor Dinas Dayah di Meulaboh.
Di mana kasus tersebut melibatkan istri pimpinan dayah yang melakukan hukuman tersebut kepada santri yang kini berujung pada proses hukum di Polres Aceh Barat.
Dengan adanya perdamaian tersebut, keluarga santri juga berencana akan mencabut laporan tersebut di Kepolisian.
Sepakat Damai, Orang Tua Santri Maafkan Pelaku
Kabid Pembinaan dan Pemberdayaan SDM pada Dinas Dayah Aceh Barat, Hendra Syahputra, SPd kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2024), mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dalam mediasi tersebut, orang tua santri menyatakan telah memaafkan tindakan yang terjadi, sementara istri pimpinan dayah juga menyampaikan permohonan maaf.