News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penyiraman Air Cabai ke Santri di Aceh Barat Berakhir Damai, Istri Pimpinan Ponpes Bakal Bebas

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cabai dan santri yang disiram air cabai. Orang tua santri maafkan pelaku, kasus penyiraman air cabai oleh istri pimpinan Ponpes di Aceh Barat berujung damai, pelaku lolos penahanan.

Mereka menegaskan keinginan untuk tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

 

Proses Belajar Mengajar di Ponpes Kembali Normal

Hendra menjelaskan, bahwa proses belajar mengajar (PBM) di Dayah Darul Hasanah kini kembali normal, sesuai harapan para wali santri.

“Kami berharap dayah ini dapat menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para santri ke depan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi sikap wali santri yang menunjukkan kebesaran hati dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara damai. 

Ia juga menekankan pentingnya menghindari kekerasan atau persekusi di lingkungan pendidikan dayah.

Sebagai bagian dari kesepakatan, laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat oleh wali santri akan dicabut. 

Hendra berharap, langkah ini dapat menghindari stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat dan Aceh secara umum.

Dengan kesepakatan ini, Dinas Dayah optimis bahwa situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh

Proses perdamaian tersebut dihadiri masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Zulkifli, Camat Pante Ceureumen, Zulkarnaini, atas nama Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk M Arifin, Ketua PCNU, Tgk H Khairul Azhar, dan perwakilan Dayah, Waled Saifuddin.

Selain itu, juga hadir Keuchik Pante Ceureumen, Abdul Hamid dan Komite SMPN Darul Hasan, Ibrahim. 

Surat Berita Acara Perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Yakni dari pihak dayah sebagai pemohon ditandatangani oleh Tgk Hasanuddin.

Dari pihak korban ditandatangani oleh Raja Sayang dan para saksi yang hadir dalam mediasi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini