Siram Santri Pakai Air Cabai, Istri Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan
Polres Aceh Barat resmi menahan NN (40), pelaku penyiraman air cabai kepada santrinya yang berusia 13 tahun di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen.
"Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya," ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2024).
NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengakuan Tersangka: Kesal Korban Sering Merokok di Lingkungan Pesantren
Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia merasa kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren, meskipun sudah berkali-kali diperingatkan.
Pada hari kejadian, 30 September 2024, korban kembali tertangkap sedang merokok.
Sehingga pada hari itu, NN secara spontan mengenakan cabai ke korban.
Kebetulan saat itu NN sedang memblender cabai untuk berjualan bakso di kantin pesantren.
Iptu Fachmi menambahkan, bahwa polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini terkait informasi penyiraman air cabai yang dilaporkan keluarga korban.
Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan agama dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak anak.
Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai dan Digunduli Karena Merokok Kini Trauma
Santri bernama Teuku di Aceh Barat disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) gegara merokok, kini korban trauma.
“Kejadian ini membuat anak saya menjadi trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh NN istri dari pimpinan Pesantren tersebut, “kata Marnita ibu kandung Teuku dengan nada sedih, dikutip dari Haba Publik, Kamis (3/10/24).