Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.
Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Sosok Maria Livia, Wanita Muda Begal Sopir Taksi Online di Surabaya, Butuh Duit Liburan ke Australia
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.
"Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal," ungkap Taufik.
Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.
Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.
"(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul ALASAN Driver Ojol Ngaku Dibegal, Ternyata Takut Ketahuan Istri di Kost Wanita Sambil Isap Sabu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)