Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.
Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.
Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.
Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.
Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.
Restoran Pallubasa Serigala
Pallubasa Serigala adalah nama rumah makan legendaris yang tekenal di Makassar.
Diketahui Nurjannah dan Al Qadri Chaeruddin adalah owner atau pemilik Pallubasa Serigala.
Menu jualannya berupa makanan tradisional khas Makassar, Sulawesi Selatan.
Pallubasa Serigala berdiri pada 1987.
Pallubasa diambil dari bahasa Makassar.