TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh di tempat penitipan anak atau daycare di Murni Day Care, Komplek Al-Abadi, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara aniaya seorang balita.
Wanita berinisial UP alias T (29) ini pun kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini mengaku sudah delapan bulan bekerja di Murni Day Care.
Sehari-hari, ia mengasuh tiga orang anak, termasuk korban.
"Delapan bulan (bekerja), (mengasuh) tiga anak (termasuk korban)," kata UP kepada awak media.
Ia pun mengakui telah mengakui perbuatannya.
UP beralasan sedang kecapekan dan ada masalah keluarga.
"Kecapean saya, ada masalah keluarga juga," sebutnya.
Mengutip Tribun Medan, ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Menyesal sekali. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Saya menyesali perbuatannya saya yang saya lakukan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Medan, Kompol Jama Kita Purba menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pemprov Sumut Sebut Fasilitas di Daycare yang Pengasuhnya Diduga Aniaya Balita Tak Layak
"Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," sebutnya.
Jama menuturkan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," pungkasnya.