TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).
Sebelum dinyatakan meninggal, Benny Laos sempat mendapatkan penanganan intensif oleh tim medis.
Termasuk mendapatkan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sekitar 2 jam lamanya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu
Usai insiden itu, Benny Laos kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Bobong.
Sempat dilakukan tindakan medis, namun nyawa Benny Laos tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT.
"Calon Gubernur Malut (Benny Laos) telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT," kata Kapolres AKBP Totok Handoyo.
AKBP Totok Handoyo mengungkapkan pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri alias koma.
"Resusitasi jantung paru (RJP) dilakukan selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Mengenal Resusitasi Jantung Paru-paru
Resusitasi Jantung Paru-paru (RJP) atau CPR (Cardiopulmonary resuscitation) adalah tindakan pertolongan pertama Bantuan Hidup Dasar (BHD) pada orang yang mengalami henti napas karena sebab-sebab tertentu.
Mengutip Wikipedia, CPR bertujuan untuk membuka kembali jalan napas yang menyempit atau tertutup sama sekali dengan melakukan beberapa teknik pemijatan atau penekanan pada dada.
Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut
CPR sangat dibutuhkan bagi orang tenggelam, terkena serangan jantung, sesak napas karena syok akibat kecelakaan, terjatuh, dan sebagainya.
Namun yang perlu diperhatikan khusus untuk korban pingsan karena kecelakaan, tidak boleh langsung dipindahkan karena dikhawatirkan ada tulang yang patah.