News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Mengenal Tindakan Resusitasi Jantung Paru, 2 Jam Lamanya Tim Medis Coba Selamatkan Nyawa Benny Laos

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Speedboat milik Benny Laos yang digunakannya untuk berkampanye di Pulau Taliabu terbakar habis di Pelabuhan Bobong, Sabtu (12/10/2024). Tindakan resusitasi jantung paru yang dilakukan tim medis untuk menyelamatkan nyawa Benny Laos selama sekitar 2 jam tak berhasil. Benny Laos dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT.

Diketahui Pilkada Maluku Utara diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor  urut empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Siapa Pengganti Benny Laos di Pilkada Maluku Utara?

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Dengan meninggalnya Benny Laos, maka posisi Cagub Maluku Utara nomor urut 4 pada Pilkada Gubernur Maluku Utara kini kosong.

Hanya ada Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sarbin Sehe.

Namun Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52) telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana kelanjutan proses Pilkada Maluku Utara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Sumber: (TribunTernate.com) (Wikipedia) (Tribunnews/Wik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini