News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemecatan Ipda Rudy Soik Tuai Kontroversi, Kapolri Diminta Mengkaji Ulang Keputusan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Ia dipecat setelah menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik resmi dipecat sebagai anggota polisi oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Tamatnya karier Rudy di korps Bhayangkara itu berawal ketika dia menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. 

Rudy Soik sendiri merupakan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap keputusan Polda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik. 

“Kami minta agar Bapak Kapolri mengkaji ulang bahkan melakukan penyelidikan atas keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Handojo menyebut, keputusan  pemecatan Rudy Soik mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan yang mengangap keputusan itu sangat tidak wajar.

Karena selama ini Rudy Soik dinilai salah satu angota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus secara khusus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. 

“Jangan-jangan karena Rudy Soik banyak mengungkap kasus-kasus besar makanya ia dipecat. Karena itu kami minta agar Kapolri untuk memerintahkan jajarannya meninjau kembali keputusan tersebut,” ujar Handojo. 

Handojo juga mendukung pernyataan dan langkah Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menkritik keputusan pemecatan Rudy Soik.

“Kami dari Vox Point Indonesia mendukung langkah JarNas Anti TPPO dan akan bersama-sama mengkawal kasus ini agar Kapolri bisa mengkaji ulang. Bahkan jika ada kekeliruan maka bisa dicabut kembali, sehingga Rudy Soik bisa aktif lagi,” tegas Handojo. 

Sebelumnya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan pemecatan Soik merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. 

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," kata Saraswati.

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy

  • Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM. 
  • Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
  • Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam. 
  • Di sana, dia melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi atau police line baik pada drum maupun lokasi.
  • Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri. 
  • Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.

Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Serangkaian sidang kode etik dia jalani. Hingga akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Soik mengaku kaget

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur  (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengaku kaget.

Ia mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang yang berangsung Jumat (11/10/2024) beragendakan pembelaan sekaligus putusan.

Alasan dirinya tidak menghadiri sidang karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

“Saya tidak hadir. Karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.

Berdasarkan putusan, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

Penjelasan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.

Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).

"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.

Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini