Terkait keputusan pemecatan, Rudy mengaku terkejut karena alasan hanya gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, menurutnya, apa yang dilakukan adalah perintah dari Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.
Dia mengungkapkan tidak hadir saat sidang putusan kode etik terhadapnya karena dirinya mengaku kerap ditekan dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Kenapa saya tidak hadir, karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)