News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Pasalnya, para penyidik menurutnya bekerja tidak profesional demikian pula dengan jaksa dan hakim yang mengadili mereka.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Susno menyarankan agar saksi Aep serta seluruh aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi. 

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan. 

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.

Ia mengungkap bahwa vonis sidang pembunuhan Vina dan Eky adalah rekayasa para penegak hukum.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," tegas Susno. 

Tiga Pelanggaran HAM

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan diduga ada tiga pelanggaran HAM para penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pelanggaran pertama adalah para terpidana tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli. 

Pelanggaran kedua adalah penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Uli mengatakan, para terpidana mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi.

Menurut Uli hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. 

Selain itu berdasarkan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi terdakwa yang mengalami penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi.

“Terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini