Kemudian juga berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli.
Pelanggaran ketiga, aparat dengan sewenang-wenang melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.
Saat itu keluarga pun tidak mendapatkan pemberitahuan soal penangkapan para terpidana.