TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan balita terjadi di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.
Seorang baby sitter berinisial US (30) telah ditetapkan sebagai tersangka usai ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Meski berstatus tersangka, US hanya dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Ibu korban, Cici Anastasya (28) mengaku kecewa dengan keputusan tersebut lantaran kasus penganiayaan terekam kamera CCTV.
Akibat perbuatan US, korban yang berusia 16 bulan mengalami memar di tubuh hingga trauma.
Bahkan korban tak mau makan menggunakan sendok besi karena mulutnya pernah didorong US saat disuapi.
Menurut Cici, petugas kepolisian membuat keputusan yang tidak adil dengan tidak menahan US.
"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja," bebernya, Sabtu (12/10/2024).
Ia berharap US dapat ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Enggak ada damai. Tetap lanjut (proses hukum)" tukasnya.
Cici Anastasya menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.
Baca juga: Pengasuh yang Aniaya Balita di Daycare di Medan Menyesal, Ngaku Ada Masalah dan Capek
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."
"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.
Sejak Rabu (2/10/2024), korban sudah tak dititipkan di daycare karena ditemukan luka di tubuhnya.