News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung, Perintahkan Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri)Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Kapolres Kupang Kota dan (Kanan) Mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik.

TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan anggota Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik, sedang menjadi sorotan.

Ipda Rudy diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai membongkar kasus dugaan mafia BBM.

Sebelum dipecat, Ipda Rudy mengusut kasus tersebut berawal dari perintah sang atasan, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung pada 15 Juni 2024 lalu.

Lantas siapa sosok dari Kombes Pol Aldinan Manurung?

Profil singkat

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, Aldinan Manurung lahir pada 6 November 1977

Pria bernama lengkap Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H, S.I.K, M.S.i., kini berusia 47 tahun.

Aldinan Manurung memulai kariernya di dunia kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000.

Sedangkan jabatan di institusi Polri berawal duduk di kursi Kapolres Kupang pada 2020-2022.

Dirinya kemudian didapuk menjadi Wakil Direktur Narkoba Polda NTT pada 2022.

Tidak lama kemudian, Aldinan Manurung menjabat Waka Polresta Kupang Kota pada 2022-2023.

Pada tahun yang sama, ia naik menjadi Kapolresta Kupang Kota.

Pelantikan Aldinan menjadi Kapolresta Kupang Kota digelar dalam acara serah terima jabatan pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Sederet Dosa Ipda Rudy Soik Menurut Polda NTT, Dipecat setelah Tangani Kasus Mafia BBM

Harta Kekayaan

Aldinan memiliki kekayaan mencapai Rp6.543.403.33.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 5 Maret 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/400 M2 Di Kab / Kota Kota

Jakarta Barat , Hasil Sendiri Rp. 6.000.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 475.000.000

1. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp.475.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 509.500.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 8.903.338

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 450.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 6.543.403.338

Baca juga: Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk

Penjelasan Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik dalam rilis yang diterima Tribunnews.com menceritakan awal saat dirinya mengungkap kasus ini.

Semua bermula saat Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi yang menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Kupang menghadap Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, pada 15 Juni 2024.

Keduanya melaporkan adanya kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT. 

Mendengar laporan tersebut, Kapolresta langsung memberikan perintah Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi untuk melakukan penyelidikan.

Bahkan, semua perwira Reskrim dapat mandat untuk terlibat dalam pembongkaran kasus mafia BBM subsidi ini.

Seminggu kemudian, Ipda Rudy Soik mengaku didatangi oleh anggota Krimsus Polda NTT berdinas pada subdit IV.

Oknum tersebut juga bertugas menangani kejahatan BBM.

"Yang bersangkutan menyampaikan kepada saya dalam percakapan 'Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT'," kata Ipda Rudy Soik.

Ipda Rudy Soik melanjutkan ceritanya. Ia kembali menemui atasannya pada 22 Juni 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA

Ia bertemu di lokasi kebakaran di Bandar Udara El Tari Kupang.

Ipda Rudy Soik menyampaikan kepada Kombes Pol Aldinan, ada anggota Polda NTT yang menemuinya terkait kasus yang sedang diusut.

"Pada saat itu Kapolresta memerintahkan 'Sudah Rud,  tindak lanjut penyelidikan, jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajuluk menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," katanya menirukan ucapan atasan.

Ipda Rudy Soik bersama timnya mulai melakukan penyelidikan mulai 25-28 Juni 2024 hingga.

Singkat cerita, saat berusaha membongkar mafia BBM, dirinya malah dilaporkan oknum anggota Propam Polda NTT resmi melaporkan Iptu Rudy Soik pada tanggal 27 juni 2024 karena dinilai lakukan pelanggaran etik. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik, Ungkap Mafia BBM tapi Dipecat, IPW Sebut Berlebihan hingga Terlalu Berat

Iptu Rudy Soik dipecat

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. (Kompas)

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, sidang etik kepada Iptu Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada 10-11 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, buka suara terkait pemecatan ini.

Ia menilai ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," katanya, Minggu (13/10/2024), dikutip dari Pos-Kupang.com.

Baca juga: 5 Populer Regional: Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal - Respons Ipda Rudy Soik usai Dipecat

Iptu Rudy Soik mengaku dituduh

Sementara itu, Iptu Rudy Soik mengaku mendapatkan berbagai tuduhan terkait pemecatan dirinya.

"Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Saya dituduh melakukan fitnah terhadap sesama anggota polisi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Tuduhan ini muncul setelah saya mencoba menyampaikan, anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT. 

Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. 

Hal ini juga terbukti di persidangan, Algajali mengaku benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi. 

"Saya merasa bahwa ada ketidakadilan dalam kasus ini. Saya mempertanyakan mengapa pimpinannya yang memberikan perintah tidak diproses."

"Selain itu, saya bertanya mengapa hanya saya yang dijadikan target  tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut."

"Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kabid Humas Polda NTT Beberkan Hasil Sidang Kode Etik Ipda Rudy Soik

(Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini