TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sederet 'dosa' yang dilakukan Ipda Rudy Soik, sebelum dipecat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membantah pemecatan Rudy Soik ini terkait kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan mafia BBM," katanya, Minggu (13/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ariasandy menyebutkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT.
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," ungkapnya.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik menurut Polda NTT:
1. Kena OTT
Ariasandy membeberkan, tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya.
Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.
OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.
Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum
Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.
Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.