Ariasandy menyebut, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi demosi selama tiga tahun itu diputuskan karena sebelumnya Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.
Rudy Soik kemudian mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding tanggal 9 Oktober 2024.
Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Adapun hal-hal yang memberatkan Rudy Soik adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan Kode Etik Polri," urainya.
2. Memfitnah Atasan
Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan.
Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9-2-2015, dengan sanksi teguran tertulis.
Baca juga: Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM
2. Melakukan Pungli
Pada 2015, Rudy Soik disebut melakukan pungutan liar (pungli) dan diproses disiplin sesuai laporan polisi nomor: LP/18/II/2015 Yanduan, tanggal 9-2-2015, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama satu tahun.
3. Penganiayaan
Masih di tahun yang sama, Rudy Soik melakukan penganiayaan dan diproses secara disiplin.
Adapun nomor laporannya teregister: LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17-2-2015.
Dalam kasus ini, Rudy Soik mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Selain itu, juga diproses secara Pidana Umum dengan putusan berupa pidana kurungan selama empat bulan penjara.