Pada 2017, Rudy Soik melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor: LP/23/II/2017/Yanduan, tanggal 24-2-2017.
Rudy Soik pun disanksi disiplin berupa tunda pendidikan selama satu tahun.
5. Pencemaran Nama Baik
Proses hukum terhadap Rudy Soik kembali dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap seorang anggota Paminal Polda NTT.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024.
Dari kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Rudy Soik menjalani sidang disiplin.
Hasil putusan sidangnya yakni, Rudy Soik mendapat sanksi teguran tertulis serta penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.
Selain itu, pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
6. Meninggalkan Tempat Tugas
Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.
Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan Propam Polda NTT, Rudy Soik benar meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT.
Dari kasus itu kemudian dibuatkan laporan polisi dengan nomor: LPA/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024.
Buntut pelanggaran itu, Rudy Soik disanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
7. Mangkir Dinas
Untuk kasus selanjutnya, Rudy Soik mangkir dari dinas selama tiga hari berturut-turut, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024.
Dia kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.
8. Kasus Mafia BBM
Terakhir, Rudy Soik dilaporkan atas penyalahgunaan kewenangan sesuai laporan polisi nomor: LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024.