TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) warga asing yang beroperasi di Bali.
PSK asing ini memanfaatkan visa turis untuk mencari pelanggan di Bali,
Operasi terhadap orang asing ini dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi yang digelar pada 7 hingga 9 Oktober 2024, pihak Imigrasi berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta, Bali.
Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, sebanyak tiga orang yakni CH (perempuan 53 tahun) WN Jerman, JB (laki-laki 63 tahun) WN Rusia, dan RAB (perempuan 38 tahun) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (perempuan 48 tahun) dan AN (perempuan 41 tahun) WN Uganda, VP (perempuan 29 tahun) WN Rusia, AP (perempuan 20 tahun) WN Ukraina, ZR (perempuan 28 tahun) WN Uzbekistan, AC (perempuan 21 tahun) WN Belarus dan AM (perempuan 21 tahun) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
PSK asing itu masih berusia muda.
Pasang Iklan di Online
LN (23) adalah satu dari sekian warga asing yang jadi PSK di Bali.
Warga asing asal Uganda ini telah dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa selama di Bali LN mengaku berencana untuk berwisata.
LN menjelaskan bahwa perjalanannya sebelum menuju Indonesia yaitu dari Nepal-Kuala Lumpur- Indonesia.
Wanita muda itu mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta.
LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya sebagai PSK melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com.
Di website tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
LN mengaku memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali.
Di Bali dia mengaku baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta.
Selain itu ia mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.
Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
"LN yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Gede Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).