TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn)Susno Duadji mengomentari jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menuturkan, jalannya sidang berlangsung dengan baik.
Diketahui, hasil sidang PK para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon bakal diputuskan oleh MA.
Susno Duaji juga mengatakan bahwa banyak kebohongan yang terungkap saat proses sidang PK.
"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari kanal Youtube @susno_duadji.
Banyak fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kasus merupakan hasil rekayasa.
Ia menuturkan, banyak kesaksian bohong dan menuturkan bahwa kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas,"
"Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Susno menuturkan, ia melihat ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya.
Baca juga: Video Sebut Tangani Sidang PK Tak Serius, Susno Sesalkan Kelakuan Hakim & Polisi di Kasus Vina
Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu bisa disanksi.
Termasuk seorang saksi Aep.
Pasalnya, mereka diduga ikut merekayasa kasus Vina jadi kasus pembunuhan.
"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya.
Eks Terpidana Kasus Vina Gelar Doa Bersama
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon gelar doa bersama di perumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).
Doa bersama tersebut digelar di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Dalam doa bersama tersebut, Saka Tatal berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam acara yang dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lainnya yang juga menempuh jalur PK ini, mereka berdoa agar keadilan bisa ditegakkan.
Saka Tatal yang sudah menghirup udara bebas juga menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.
Ia dan tujuh terpidana lainnya masih berharap bisa memenangkan PK.
"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia pun meminta proses hukum berjalan transparan.
"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.
Dalam acara yang juga dihadiri anak yatim dan masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah ini diwarnai hujan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.
Baca juga: Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas
Titin mengungkapkan, doa dari anak yatim jadi harapan besar bagi pihaknya.
Ia menambahkan, acara doa bersama ini juga akan terus digelar hingga MA keluarkan putusan terkait PK yang diajukan.
Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Diketahui, hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum saka tatal, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina Usai, Susno Duadji Beri Kesimpulan Tajam, Nyaris 100 Persen Tak Salah dan di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)