News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo.

 Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Menko Polhukam Minta Gakkumdu Segera Petakan Potensi Kerawan Pilkada 2024

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta Anggota KPU Palopo yakni Abbas Djohan dan Muhatzhir.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut," tutupnya.

Kronologis jadi tersangka

Penetapan Trisal Tahir jadi tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.

Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.

Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: 4 Provinsi di Sumatera Masuk Kategori Rawan, Menko Polhukam Ingatkan Tugas Gakkumdu Pencegahan

Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Isu yang beredar di sosial media kala itu, Trisal - Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.

Paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Baca juga: Nama Calon Pj Wali Kota Palopo Dikirim ke Mendagri Diam-diam, Ketua II Partai Golkar Marah

Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.

Respon KPU RI dan KPU Sulsel

Komisioner KPU RI Idham Holik terbuka mendengar kabar tersebut.

Dirinya menyerahkan kasus ini berproses sesuai aturan yang ada

"Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai," jelas Idham Holik saat ditemui di Unhas pada Kamis (15/10/2024).

Idham tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah sendiri belum menerima surat apapun terkait penetapan tersangka.

"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah.(*)

 

Penulis: Andi Bunayya Nandini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Calon Wali Kota Palopo Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

dan

Duduk Perkara Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini