Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Ricardus Wawo
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar