News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. 

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Penulis: Ricardus Wawo

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini