News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras Dirujuk ke Denpasar: Mata, Pelipis dan Bibir Korban Luka Parah

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Lembata saat memantau kondisi M (13) di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koceng saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.

Baca juga: Dendam Masa Lalu jadi Alasan Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat

Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni.

Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Saat melakukan aksi, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.

"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.

 Ko Ceng mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.

Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.

"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.

CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

Baca juga: Pria di Tangerang Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Kelompok Orang Tak Dikenal

Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.

Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.

"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini