News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Asal Nias Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Serda Adan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024)

Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.

"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Serda Adan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.

Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.

Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.

Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

Keluarga yang akhirnya mulai curiga mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan.

Keluarga korban kecewa

Keluarga korban mengaku kecewa atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal. 

Selain itu, permohonan restitusi senilai Rp550 juta yang diajukan keluarga korban juga ditolak oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer Padang, Senin (21/10/2024).

Penasihat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menyebutkan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Serda Adan dianggap terlalu ringan untuk kasus pembunuhan berencana ini. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini