News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Sosok Guru Supriyani di Sultra yang Dituding Pukul Siswa Anak Polisi: Dikenal Baik dan Rajin

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel. Dia kemudian dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya.

Bantahan Supriyani

Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu, (24/4/2024), silam.

Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah." 

Baca juga: Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, Dilaporkan Pukul Siswa Anak Polisi di Sultra

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.

Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.

Dia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.

Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.

Kasus disorot

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Arjun.

Arjun merasa prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani ini. 

Arjun mengingatkan pentingnya menghormati hak-hal kemanusiaan, termasuk para guru honorer.

“Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa, (22/10/2024).

Kala itu dia berharap penangguhan sementara terhadap Supriyani bisa dilakukan supaya proses pengurusan PPPK tak terganggu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini