TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Kabupaten Konawe Selatan, Rokiman terkait kasus guru honorer, Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi.
Sebagai informasi, ayah korban merupakan Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Sementara, fakta baru yang diungkapkan oleh Rohiman terkait isu uang damai sebesar Rp50 juta yang disebut diminta oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.
Namun, kata Rohiman, ternyata sosok yang meminta uang damai bukan ayah korban tetapi Kanit Reskrim Polsek Baito.
Adapun hal ini disampaikan oleh Rohiman dalam sebuah video yang diterima Tribun Sultra pada Kamis (24/10/2024).
Dalam pengakuannya, Rohiman mengaku awalnya dia diminta untuk menjadi mediator terkait mediasi antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim.
Namun, sambungnya, mediasi itu ternyata tidak membuahkan hasil.
"(Mediasi) tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," tuturnya.
Selanjutnya, Rokiman menyebut suami Supriyani, Katiran mendatanginya untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat istrinya.
Baca juga: Aksi Solidaritas PGRI, Panjat Pagar di Sidang Perdana Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
Lalu, dia mengatakan kepada Katiran untuk menunggu kabar dari Polsek Baito.
Lantas, Rokiman pun mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat Supriyani kepada Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Rokiman, menyebut mediasi belum menemui titik temu karena keluarga korban belum memaafkan Supriyani.
Beberapa waktu kemudian, Rokiman mengaku kembali didatangi oleh suami Supriyani agar mempercepat proses kasus yang menjerat istrinya tersebut.
Setelah itu, dia menyebut Katiran telah menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta untuk uang damai.
"Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.
Lantas, Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim kembali.
Saat bertemu, dia menyebut Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan isyarat angka lima menggunakan tangan.
Namun, Rokiman awalnya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Lalu, Kanit Reskrim tersebut menjelaskan agar disediakan uang sebesar Rp50 juta.
"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar (Rp50 juta -red)," katanya.
Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.
Hanya saja, pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.
Sebelumnya, Supriyani menyebut ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diketahuinya dari Rokiman.
Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.
Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Di sisi lain, Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, Sulteng pada 16 Oktober 2024 lalu.
Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Sugi Hartono/Laode Ari)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan