TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani menjalani sidang perdana kasus kekerasan siswa di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Guru honorer SDN 4 Baito tersebut tampak mengenakan jilbab hitam dan baju putih saat masuk ke ruang sidang.
Ia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI.
Pelimpahan berkas dari Kejari Konawe Selatan ke Pengadilan Negeri Andoolo telah memenuhi syarat formil dan materil.
Meski berstatus tersangka, penahanan Supriyani ditangguhkan karena masih memiliki anak balita.
Proses hukum terhadap Supriyani terus berjalan hingga keluar putusan pengadilan.
Kajari Konsel, Ujang Sutisna, meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini.
"Kita akan memeriksa memproses, tentunya mencari kebenaran materil seperti apa sebetulnya karena ini sudah viral, semoga kebenarnya bisa terungkap," ucapnya.
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
Baca juga: Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan akibat Guru Honorer
Ratusan personel Polres Konawe Selatan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA.
Para petugas keamanan bersiaga di sekitar PN Andoolo mulai pukul 08.00 WITA.
Personel Polsek Baito Dipanggil Propam
Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.