Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini viral setelah kedua korban mendatangi Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah lembaga aduan masyarakat milik Uya Kuya.
Baca juga: Pengakuan Paman Pelaku Rudapaksa di Solo, Keponakan Hamil 4 Bulan, Dilakukan Sejak 2020
Kedua korban mengaku dirudapaksa hingga 10 kali oleh tetangga mereka.
Para pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rudapaksa.
Perangkat desa seolah membela para pelaku dengan meminta korban tidak melapor ke polisi.
Bahkan, perangkat desa menikahkan salah satu korban secara siri dengan pelaku.
Sebagaian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng/Iwan Arifianto)