TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan kini divonis 5 tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap terkait dugaan suap.
Mia Amiati mengaku pihaknya sempat kesulitan mendapatkan salinan putusan dari MA. MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
"Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.
Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit.
Gerbang pintu masuk perumahan 24 jam satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.
Keberadaan Ronald Tannur Misterius dan Sempat Pelisiran ke Luar Negeri
Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.
Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia.
Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.
Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.
Operasi senyap
Mia Amiati menggambarkan situasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekat, Dini Sera Afrianti.