News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.

"Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation," tegasnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD Beri Apresiasi: Bravo Kejagung

Seperti yang diketahui sebelumnya, ketiga hakim yang ditangkap Kejagung adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. 

Selain itu,  Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur juga ikut diamankan. 

Tiga hakim PN Surabaya itu, disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.

Kabarnya, nominal penyuapan tersebut  tembus Rp 20 miliar berbentuk mata uang asing. 

Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

Ketiga hakim tersebut, mulai diperiksa di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.35 WIB. 

Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan. 

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," ungkap Mia.

Baca juga: Nasib 3 Hakim Ditangkap Kejagung, Tersangka Suap di Balik Bebasnya Ronald Tannur

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru, bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan, jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini