Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejagung Selidiki Dugaan Gratifikasi Tiga Hakim, Pengadilan Tinggi Surabaya: Kami Tidak Menghalangi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan/Wiwit Purwanto)(Kompas.com, Achmad Faizal)
BERITA REKOMENDASI