TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD memberikan tanggapannya atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur.
Diketahui sebelumnya Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan pada kekasihnya hingga meninggal dunia.
Tiga hakim yang memberikan putusan bebas pada kasus penganiayaan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Putusan bebas yang dikeluarkan oleh ketiga hakim tersebut sempat membuat publik heboh.
Kini pun terungkap di balik putusan bebas Ronald Tannur itu ternyata ada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini, Mahfud MD pun memberikan apresiasinya kepada Kejagung.
Namun Mahfud juga mengimbau Kejagung untuk turut memeriksa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.
Pasalnya pasca putusan bebas Ronald Tannur diumumkan, Dadi Rachmadi sempat membela ketiga majelis hakim itu.
Bahkan Dadi Rachmadi juga memberikan pujian pada majelis hakim atas rekam jejaknya yang pernah menghukum mati istri hakim yang membunuh suaminya.
Namun penilaian Dadi Rachmadi salah, putusan bebas itu nyatanya diberikan atas dasar adanya suap dan gratifikasi dari Ronald Tannur.
Untuk itu Mahfud juga menyarankan agar Dadi Rachmadi diperiksa juga dalam kasus ini.
Baca juga: Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik."
"Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya."
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu, (23/10/2024).
Baca juga: Pimpinan MPR RI Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan