Putu menambahkan, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank, setelah komunikasi berlangsung lewat DM dan WhatsApp.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Putu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi situs judi online.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming bayaran dari promosi judi online, karena ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana," kata Putu.
Baca juga: MUI: Peranan Ulama dan Tokoh Agama Penting Mencegah Masyarakat Terjerumus Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, yang kini berupaya menutup akses dan menindak tegas promosi perjudian online, terutama yang dilakukan melalui media sosial.
"Kasus judi online ini juga menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Ini bukan hanya di Kepri, tetapi diseluruh Indonesia," kata Putu. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Empat Selebgram Waria di Batam Promosi Judi Online Kini Tersangka, Segini Bayarannya, https://batam.tribunnews.com/2024/10/24/empat-selebgram-waria-di-batam-promosi-judi-online-kini-tersangka-segini-bayarannya