News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Adik Kandung Dini Sera : Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur di Tingkat Kasasi Belum Memuaskan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur

Laporan Wartawan Tribun Jabar Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti merasa lega setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilakukan atas dugaan adanya suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR RI Edward Tannur.

Dini Sera Aprianti meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Adik kandung Dini, Alfika Risma mengungkapkan, rasa syukurnya atas penangkapan ini.

"Senang dengernya pagi itu saya dapat kabar tiga hakimnya sudah ditangkap.

Ini menjadi harapan baru bagi keluarganya untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum kakaknya," katanya kepada  Tribun Jabar,

Baca juga: Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas

Diketahui setelah penangkapan hakim, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur.

Kini, ia divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun, keluarga Dini mengaku keputusan ini masih belum memuaskan mereka.

 "Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun," katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara.

"Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun." tambahnya.

Keluarga Dini sangat berharap agar Ronald Tannur dihukum lebih dari lima tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini