Kemudian, selama Supriyani dan sang suami tinggal di kediamannya sendiri, menurut Suyatni tak pernah terdengar nada keras dari guru honorer tersebut.
Ia juga tidak pernah melihat Supriyani memukul anaknya. Supriyani hanya menegur anaknya jika bermain hujan.
“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” ujarnya.
Sementara itu, sosok suami Supriyani bekerja serabutan.
Ia terkadang bekerja di bengkel dan kadang menjadi pekerja bangunan.
“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” jelasnya.
Kasus Lebih Cepat Selesai jika Restorative Justice Diterapkan
Kasus yang menjerat Supriyani disebut bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel pada Kamis kemarin.
Ia menyebut, kasus ini menyita perhatian warga Sultra, bahkan seluruh Indonesia lantaran telah masuk ke sengketa hukum.
Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.
“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” ucap Anang.
Meski begitu, ia berharap perjalanan sidang ini bisa memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.
Anang juga mengapresiasi pihak pengadilan karena sebelumnya telah menerima penangguhan penahanan Supriyani.