Selain itu, Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.
Di sisi lain, saat sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta peradilan dilakukan dengan cepat.
Tujuannya agar Supriyani segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dan kasus ini tidak menjadi polemik.
“Hari ini jaksa tidak hanya mempersiapkan dakwaan, tetapi juga telah mempersiapkan untuk kehadiran saksi-saksi."
"Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Keseharian Guru Supriyani, Berkebun Usai Mengajar, Bantu Suami yang Bekerja Serabutan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan/Dewi Lestari)