News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Terungkap Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Ini Pengakuan Kades dan Aipda WH

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Guru Supriyani (kemeja putih) saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024).

Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.

Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga korban.

Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," kata Kastiran.

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan."

Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.

Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Polisi

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain.

Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut adalah anak anggota Polsek Baito berpangkat Aipda.

Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka pada paha belakang korban dan menanyai anaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini