"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu," jelasnya.
Sosok Joe Frisco Johan
Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."
"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Jenazah Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut: Korban Asal Simalungun, 2 Polisi Dikabarkan Diamankan
Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five.
Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.
Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Punya Fantasi Aneh Suka Gebuki Wanita Sambil Disetubuhi, Pengusaha Siantar Ini 5 Kali Dipolisikan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Aliga Maghribi/Fredy Santoso)