News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Alnaura Ditangkap

Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alnaura Karima Pramesti saat digiring ke gedung Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024). Selebgram Alnaura santai dijebloskan ke Lapas Palembang, sementara itu Instagram masih aktif jualan online, Kalapas beri penjelasan. 

Kondisi Alnaura dalam keadaan sehat bahkan Desi menyebut, selebgram itu tidak mengalami syok sama sekali.

"Tidak syok mungkin karena dia sudah ketiga kalinya masuk lapas. Dia berbakat hanya saja jalannya yang salah," katanya.

 

Instagram Masih Aktif Jualan Online, Alnaura Bawa HP ke Lapas?

Desi juga membantah adanya isu kalau Alnaura masih membawa handphone ketika berada di dalam lapas.

Ini berkaitan masih aktifnya akun Instagram Alnaura. 

Ia menegaskan tak ada handphone yang masuk ke dalam kamar penghuni lapas.

"Kalau itu contohnya saja seperti Lina Mukherjee. Dia punya admin. Kami tidak berhak melarang adminnya mengeluarkan video-video lama. Naura juga selebgram mungkin dia ada admin. Saya pastikan tidak ada sama sekali," tandasnya.

Sebelumnya Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.

Untuk diketahui sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas. 

Alnaura Karima Pramesti (kenakan kacamata dan masker), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap di Jepang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong. (Kejati Sumsel)

Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin.

 

Korban Selebgram Aunaura Berterimakasih

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini