News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Alnaura Ditangkap

Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alnaura Karima Pramesti saat digiring ke gedung Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024). Selebgram Alnaura santai dijebloskan ke Lapas Palembang, sementara itu Instagram masih aktif jualan online, Kalapas beri penjelasan. 

"Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang," katanya.

Harli menjelaskan Naura terjerat kasus penipuan pada 2022 lalu. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," katanya.

Selebgram Alnaura Karima Pramesti tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah DPO dan ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong. (TribunSumsel)

Menurut Harli, Naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 April 2022. Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan lalu menjatuhkan putusan yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan.

"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang," ujarnya.

Harli menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.

Dalam putusan itu inti amarnya menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Harli mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan mangkir.

Tak sampai di situ, jaksa juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Naura hingga permohonan Penerbitan Red Notice pada 31 Januari 2024. Kini pelarian Naura berakhir setelah ditangkap di Jepang. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini