Bisa datang di kantor sekarang?
Bisa. Kebetulan kan rumah tidak terlalu jauh dari kantor (Polsek Baito).
Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.
Saya langsung didudukkan di situ dekat orangtua korban.
Langsung ditanya, ibu tahu nggak tujuan ibu saya panggil ke sini?
Nggak tahu pak.
Baca juga: Senasib Guru Supriyani, Guru SD di Wonosobo Juga Dimintai Uang Damai Rp 70 Juta oleh Orangtua Siswa
Ibu datang ke sini saya mau mintai keterangan karena ibu telah dilaporkan sama orangtua.
Kebetulan anak itu ada di sekolah di sekolahnya ibu mengajar, dan kebetulan orangtua korban juga bertugas di Polsek sini.
Terus saya tanya, dilaporkan apa pak?
Terus Pak Jefri penyidik bilang, ibu telah dilaporkan menganiaya ananda D, memukul pakai sapu ijuk.
Di situ saya kaget. Demi Allah pak saya tidak melakukan itu.
Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku bu dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B.
Katanya kejadiannya itu hari Rabu, 24 April 2024. Pada hari Rabu itu saya mulai pagi sampai anak-anak pulang saya ada di dalam kelas.
Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya Ibu Guru Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah ada di kelas.