Sehingga memicu ibu korban, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
"Setelah mediasi itu tidak berhasil, karena yang bersangkutan tidak mengakui, saya membuatlah laporan polisi," katanya.
Jaksa Tampilkan Bukti Sapu Ijuk
Dalam sidang terseut, jaksa pun menghadirkan sejumlah bukti.
Tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.
Sapu ijuk dibawa masuk gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang berhadapan Ruang Kartika.
Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang.
Sapu ijuk sepanjang sekira 1,5 meter tampak berwarna hijau muda.
Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu.
Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.
Nampak seseorang mengenakan seragam kejaksaan, mengeluarkannya dari ruang sidang.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha.
Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.
“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.
“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.