News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi dalam Sidang

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka akan hadir dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada hari Senin pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Keduanya dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.

Susno dan Reza bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.

Sidang keempat kasus Supriyani

Sidang keempat kasus Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Pada Rabu, 30 Oktober 2024, 

Supriyani dituduh memukuli seorang murid berinisial D,yang merupakan anak seorang anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Dalam sidang tersebut, tiga saksi memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan pemukulan terhadap muridnya.

Baca juga: Camat Baito Diklaim Tak Dicopot, tapi Ditarik karena Kata Ditembak, Tak Terkait Kasus Supriyani

Kesaksian ini disampaikan oleh Lilis, wali kelas korban; Nur Aisyah, guru kelas 4; dan Sana Ali, Kepala Sekolah SDN 4 Baito.

Pernyataan Wali Kelas Korban

"Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya nda dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul," katanya. 

Ia menambahkan bahwa waktu yang dihabiskan untuk ke ruang guru hanya sekitar lima menit dan tidak ada laporan mengenai pemukulan.

Sidang lanjutan Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024). Jaksa menghadirkan 5 saksi. (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Konfirmasi dari Guru Kelas 4

Nur Aisyah, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mengungkapkan bahwa anaknya sekelas dengan D.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini