TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka akan hadir dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada hari Senin pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Keduanya dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.
Susno dan Reza bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.
Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.
"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.
Sidang keempat kasus Supriyani
Sidang keempat kasus Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Pada Rabu, 30 Oktober 2024,
Supriyani dituduh memukuli seorang murid berinisial D,yang merupakan anak seorang anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan pemukulan terhadap muridnya.
Baca juga: Camat Baito Diklaim Tak Dicopot, tapi Ditarik karena Kata Ditembak, Tak Terkait Kasus Supriyani
Kesaksian ini disampaikan oleh Lilis, wali kelas korban; Nur Aisyah, guru kelas 4; dan Sana Ali, Kepala Sekolah SDN 4 Baito.
Pernyataan Wali Kelas Korban
"Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya nda dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul," katanya.
Ia menambahkan bahwa waktu yang dihabiskan untuk ke ruang guru hanya sekitar lima menit dan tidak ada laporan mengenai pemukulan.
Konfirmasi dari Guru Kelas 4
Nur Aisyah, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mengungkapkan bahwa anaknya sekelas dengan D.