News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi dalam Sidang

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka akan hadir dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada hari Senin pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Keduanya dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.

Susno dan Reza bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.

Sidang keempat kasus Supriyani

Sidang keempat kasus Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Pada Rabu, 30 Oktober 2024, 

Supriyani dituduh memukuli seorang murid berinisial D,yang merupakan anak seorang anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Dalam sidang tersebut, tiga saksi memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan pemukulan terhadap muridnya.

Baca juga: Camat Baito Diklaim Tak Dicopot, tapi Ditarik karena Kata Ditembak, Tak Terkait Kasus Supriyani

Kesaksian ini disampaikan oleh Lilis, wali kelas korban; Nur Aisyah, guru kelas 4; dan Sana Ali, Kepala Sekolah SDN 4 Baito.

Pernyataan Wali Kelas Korban

"Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya nda dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul," katanya. 

Ia menambahkan bahwa waktu yang dihabiskan untuk ke ruang guru hanya sekitar lima menit dan tidak ada laporan mengenai pemukulan.

Sidang lanjutan Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024). Jaksa menghadirkan 5 saksi. (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Konfirmasi dari Guru Kelas 4

Nur Aisyah, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mengungkapkan bahwa anaknya sekelas dengan D.

Ia telah menanyakan kepada anaknya mengenai kejadian tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa tidak ada pemukulan.

"Saya tanya anak saya, dia jawab tidak ada pemukulan di hari Rabu dan jam itu. Karena mereka sedang belajar," kata Nur Aisyah.

Pendapat Kepala Sekolah

Sana Ali, kepala sekolah SDN 4 Baito, juga menyatakan keyakinannya bahwa Supriyani tidak bersalah.

Baca juga: Ketika Supriyani Hanya Bisa Pasrah Dimintai Uang Oknum-Oknum Agar Tak Ditahan: Saya Menyerah!

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta oleh penyidik untuk membantu memanggil Supriyani agar menemui Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D.

"Saya tanya Bu Supriyani bagaimana, dia jawab, 'Saya mau minta maaf, tapi saya tidak salah,'" ungkap Sana Ali.

Kesaksian dari tiga saksi ini menunjukkan bahwa Supriyani tidak melakukan pemukulan terhadap muridnya, D.

Supriyani menangis

Supriyani menangis saat mendengarkan kesaksian Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sana Ali, dalam sidang.

Air mata Supriyani tak terbendung saat Sana Ali menceritakan soal detik-detik penetapan guru SD tersebut menjadi tersangka.

Awalnya jaksa bertanya kepada Kepala Sekolah Sana Ali tentang pengakuan Supriyani perigal dugaan pemukulan.

Sana Ali menjelaskan kronologi pengakuan tersebut.

Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan hal itu berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penyidik (Jefri) mengatakan ke saya, ‘Pak KS (Kepala Sekolah) ini sudah lengkap, besok ini akan penetapan tersangka,' saya mengatakan kok bisa begitu, saya tanya kalau ada jalan keluarnya,” kata Sana Ali.

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)

Lalu, Sana Ali mengatakan Kanit Reskrim memberikan solusi agar Supriyani tak dijadikan tersangka dengan syarat Supriyani harus mengakui pemukulannya itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Guru Supriyani Minta Atensi Kapolri: dari Awal Banyak Rekayasa

“Kata Pak Jefri begini, coba bujuk Ibu Supriyani kalau dia mau akui perbuatan bawa ke rumah pak Bowo biar selesai,” kata nya.

Saat Sana Ali memberikan keterangan, Supriyani tak kuasa menahan tangis.

Jefri diketahui merupakan penyidik yang menelepon Supriyani datang ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024, siang.

Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi. Supriyani lantas datang ke Polsek Baito sekitar pukul 14.00 WITA.

(Tribunnews/Febri/Endra/TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan Sultra

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini