TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka suap.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangkap Soleman pada Selasa (29/10/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
Soleman diduga menerima suap terkait pengurusan proyek pemerintahan daerah.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, membenarkan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu.
"Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan," katanya, dikutip dari TribunBekasi.com, Kamis (31/10/2024).
Lantas siapa sosok dari Soleman?
Profil singkat
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Soleman lahir di Bekasi pada 5 Mei 1971.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, ia berumur 53 tahun.
Soleman pernah belajar di SMAN 2 Bekasi pada 1988 dan lulus 1991.
Ia melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.
Soleman sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
Pria berkumis itu, sudah duduk di kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi sejak 2019.
Ia dipercaya sebagai Wakil Ketua DPRD.
Pada pileg 2024, Soleman kembali maju bertarung di Dapil Bekasi 3.
Baca juga: Profil Kevin Fabiano, Anggota DPRD Solo Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Dilantik 2 Bulan
Dia berhasil meraih suara sebanyak 8.766 suara.
Soleman lalu dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD pada Senin (28/10/2024).
Sehari kemudian pada Selasa (29/10/2024), Soleman langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Soleman diduga menerima suap dari tersangka RS, yang sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, RS diberikan 26 proyek oleh Soleman, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200-300 juta per proyek, serta imbalan berupa kendaraan, yaitu Mitsubishi Pajero putih dan BMW sebagai barang bukti.
Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Soleman meningkat sejak dirinya pertama kali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia pertama kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2018 dengan jumlah total Rp1.701.000.000.
Angka tersebut, kembali naik menjadi Rp 1.819.000.000 pada Desember 2019.
Setahun berikutnya, harta kekayaan Soleman menjadi Rp 1.935.000.000.
Jumlah harta kekayaan itu bertahan hingga sekarang.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp1.550.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 112.03 M2/108 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 850.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/90 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 340.000.000
Baca juga: Sosok Supriatna Gumilar, Anggota DPRD Jabar Korupsi Sepatu Atlet Disabilitas, Baru Sebulan Dilantik
1. Mobil, Honda Odyssey 2.4 At Tahun 2005, Hasil Sendiri Rp 125.000.000
2. Mobil, Honda Honda Hrv Us18rs Cvt Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 215.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp 45.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp 1.935.000.000
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditangkap Aparat Kejaksaan atas Kasus Menerima Suap dari Pengusaha
(Tribunnews.com/Endra)(Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)