TRIBUNNEWS.COM - Kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut.
Terkini, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman, memberikan pengakuan terkait uang tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Rokiman saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan penyidik Polsek Baito meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.
Permintaan uang itu agar Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang seorang anak polisi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunnewsSultra.com, Rokiman akhirnya menjelaskan kronologi munculnya permintaan uang damai Rp50 juta.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam sebuah video klarifikasi saat mengenakan baju dinas berwarna putih.
Sementara dalam video lain saat ia mengenakan jaket, disebut diarahkan Kapolsek Baito.
"(Video kedua) yang mengenakan jaket cokelat itu saya diarahkan sama Kapolsek Baito," katanya.
Menurutnya, ia diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 juta merupakan inisiatif dirinya dan Supriyani.
"Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus guru honorer Supriyani."
Baca juga: Kesaksian Aipda WH saat Sidang, Guru Supriyani Bentak Anaknya di Kantor Polisi
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat."
"Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," ungkapnya.
Setelahnya, Rokiman beristirahat di samping rumah dinas Camat Baito.